Tampilkan postingan dengan label pkn. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pkn. Tampilkan semua postingan

tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional

Kamis, 08 Maret 2012 | 0 komentar

Tahap pembuatan perjanjian internasional menurut prosedur klasik :
  1. Perundingan (negotiation)
  2. Penandatanganan (signature)
  3. Persetujuan parlemen (the approval of parliament)
  4. Ratifikasi (ratification) 
Tahap yang disederhanakan :
  1. Perundingan
  2. Penandatanganan
Tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional menurut UU No. 24 Tahun 2000 :
  1. Penjajakan. Tahap ini dilakukan oleh pihak-pihak yang berunding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional.
  2. Perundingan. Pada tahap ini dilakukan pembahasan isi perjanjian dan masalah-masalah teknis yang akan disepakati dalam perjanijian internasional. Tahap ini bertujuan untuk bertukar pandangan mengenai berbagai masalah yang menjadi keprihatinan bersama.
  3. Perumusan naskah perjanjian. Tahap ini merupakan tahap dimana rancangan suatuperjanjian internasional dirumuskan.
  4. Penerimaan naskah perjanjian (adoption of  the text).
  5. Penandatanganan (signature). Setelah naskah perjanjian diterima, naskah tersebut kemudian ditandatangani. Penandatangan ini merupakan tahap untuk melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati. Namun, penandatanganan itu belum berarti bahwa perjanjian itu sudah mengikat. Pengikatan diri negara peserta pada perjanjian itu baru terjadi setelah dilakukan pengesahan terhadapnya.
  6. Pengesahan naskan perjanjian (authentication of the text). Pengesahan adalah tindakan hukum untuk menikatkan diri pada suatu perjanjian internasional. Pengesahan bisa dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti ratification, accession (aksesi), acceptance (penerimaan), approval (persetujuan).
Diambil dari buku: "Seribu Pena Pendidikan Kewarganegaraan Jilid 2 untuk SMA/MA Kelas XI"
              penerbit: Erlangga

tiga fungsi dasar Diplomat dan tugas Diplomat

| 1 komentar

Fungsi dasar Diplomat :
  • Lambang kehormatan/prestise nasional di luar negeri, yaitu diplomat mewakili kepala negara pengirim dalam upacara-upacara resmi, seperti resepsi dan undangan makan kenegaraan, atau upacara kebesaran lainnya.
  • Perwakilan diplomatik, yaitu meneruskan semua keinginan negara pengirim sesuai dengan kebijakan yang telah dirumuskan dan melaporkan keadaan (politik, ekonomi, sosial budaya, dan militer) ke negara pengirim.
  • Wakil yuridis yang sah, yaitu diplomat berwenang membuat dan menandatangani perjanjian yang mengikat secara hukum, mengumumkan pernyataan, dan meratifikasi dokumen atau mengumumkan dokumen yang telah disahkan oleh negaranya.
Tugas Diplomat :
  • Perwakilan (melakukan hubungan internasional di negara ia ditempatkan)
  • Perundingan 
  • Laporan (memberikan keterangan tentang peristiwa yang terjadi di negara penerima)
  • Perlindungan kepentingan bangsa, negara, dan warga negara diluar negeri
 
Dambil dari buku: Seribu Pena "Pendidikan Kewarganegaraan Jilid 2 untuk SMA/MA Kelas XI"
             penerbit: Erlangga
 
© Copyright 2010-2011 draw science All Rights Reserved.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.