- Lambang kehormatan/prestise nasional di luar negeri, yaitu diplomat mewakili kepala negara pengirim dalam upacara-upacara resmi, seperti resepsi dan undangan makan kenegaraan, atau upacara kebesaran lainnya.
- Perwakilan diplomatik, yaitu meneruskan semua keinginan negara pengirim sesuai dengan kebijakan yang telah dirumuskan dan melaporkan keadaan (politik, ekonomi, sosial budaya, dan militer) ke negara pengirim.
- Wakil yuridis yang sah, yaitu diplomat berwenang membuat dan menandatangani perjanjian yang mengikat secara hukum, mengumumkan pernyataan, dan meratifikasi dokumen atau mengumumkan dokumen yang telah disahkan oleh negaranya.
Tugas Diplomat :
- Perwakilan (melakukan hubungan internasional di negara ia ditempatkan)
- Perundingan
- Laporan (memberikan keterangan tentang peristiwa yang terjadi di negara penerima)
- Perlindungan kepentingan bangsa, negara, dan warga negara diluar negeri
Dambil dari buku: Seribu Pena "Pendidikan Kewarganegaraan Jilid 2 untuk SMA/MA Kelas XI"
penerbit: Erlangga
1 komentar:
Tambah tolol setelah membaca artikel ini :v
Posting Komentar