tiga fungsi dasar Diplomat dan tugas Diplomat

Kamis, 08 Maret 2012

Fungsi dasar Diplomat :
  • Lambang kehormatan/prestise nasional di luar negeri, yaitu diplomat mewakili kepala negara pengirim dalam upacara-upacara resmi, seperti resepsi dan undangan makan kenegaraan, atau upacara kebesaran lainnya.
  • Perwakilan diplomatik, yaitu meneruskan semua keinginan negara pengirim sesuai dengan kebijakan yang telah dirumuskan dan melaporkan keadaan (politik, ekonomi, sosial budaya, dan militer) ke negara pengirim.
  • Wakil yuridis yang sah, yaitu diplomat berwenang membuat dan menandatangani perjanjian yang mengikat secara hukum, mengumumkan pernyataan, dan meratifikasi dokumen atau mengumumkan dokumen yang telah disahkan oleh negaranya.
Tugas Diplomat :
  • Perwakilan (melakukan hubungan internasional di negara ia ditempatkan)
  • Perundingan 
  • Laporan (memberikan keterangan tentang peristiwa yang terjadi di negara penerima)
  • Perlindungan kepentingan bangsa, negara, dan warga negara diluar negeri
 
Dambil dari buku: Seribu Pena "Pendidikan Kewarganegaraan Jilid 2 untuk SMA/MA Kelas XI"
             penerbit: Erlangga

1 komentar:

Kentod mengatakan...

Tambah tolol setelah membaca artikel ini :v

Posting Komentar

 
© Copyright 2010-2011 draw science All Rights Reserved.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.